Peradilan Kasus Dugaan Asusila di Cirebon Sangat Anomali

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Pasca praperadilan pemohon NSA ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dalam dugaan asusila yang dilakukan di dua lokasi wilayah Kota Cirebon, melalui kuasa hukumnya, NSA melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Hal tersebut diungkapkan Agus Prayoga selaku kuasa hukum NSA kepada wartawan saat jumpa pers (24/12/2024).
“Praperadilan ini sangat anomali, putusannya tidak benar. Dinyatakan pernah buron hingga akhirnya praperadilan ditolak, Kejaksaan tidak digugat karena kurang pihak juga turut menjadi dasar penolakan praperadilan. Padahal NSA tidak pernah buron, keluarga bersaksi klien saya tidak pernah kabur,”ungkapnya.
Untuk itu, Agus menuturkan, pihaknya telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
“Saya tidak ingin peristiwa kasus Vina Cirebon terulang kembali. Berawal dari hal-hal mal administrasi diawal penyelidikan, berakhir ke status tersangka kepada pihak yang tidak bersalah, kemudian peradilannya juga sesat. Ini harus diluruskan, jangan dibiarkan dan jangan sampai terjadi kembali seperti kasus Vina,”tuturnya.
Selain itu, Agus Prayoga meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau jalannya persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Saat ini, sidang dugaan kasus asusila ini masih berjalan di PN Kota Cirebon dengan agenda pembacaan dakwaan, meski saat ini ditunda karena NSA sedang dirawat di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga akibat penganiayaan saat penahanan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kita juga minta sidangnya mohon untuk dipantau oleh Komisi Yudisial,” katanya
Kasus ini sebelumnya sempat viral, sebab istri NSA atau ibu kandung N sempat curhat di podcast Uya Kuya, hingga berakhir terhadap penetapan tersangka NSA.
Belakangan, kuasa hukum NSA Agus Prayoga menduga ada berbagai keganjilan. Sebab, Polres Cirebon Kota yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena beberapa TKP terjadi di Kota Cirebon, menyatakan NSA buron.
Padahal, menurut Agus, keluarga menyatakan jika NSA tidak ke mana-mana dan sama sekali tidak melarikan diri. Pemberitahuan buron pun tidak pernah diterima pihak keluarga.
Agus Prayoga menegaskan, pihaknya serta keluarga justru tahu status NSA buron dari media yang memberitakan kasus ini. Atas status pernah buron ini, akhirnya PN Kota Cirebon menyatakan menolak praperadilan NSA. Beberapa poin lainnya atas penolakan praperadilan ini yaitu kurang pihak tergugat karena Kejaksaan tidak turut digugat. (Roni)






