Ragam

Perjuangkan Reforma Agraria, DPD JWI Sukabumi Ajukan Audiensi dengan ATR/BPN Kab. Sukabumi

 

​SUKABUMI – Koranprogresif.id – Pengurus Jajaran wartawan indonesia JWI Sukabumi raya secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Wil Kab. Sukabumi.

Langkah ini diambil sebagai upaya menyampaikan aspirasi terkait problematika mengenai persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi yang perlu ada kebijakan yang pro terhadap masyarakat, kepastian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria untuk masyarakat dan penertiban HGU/HGB baik BUMN atau Swasta yang tidak perpajang ijin HGU/HGB, karena telah merugikan negara.

​Dalam surat tersebut, pihak JWI Sukabumi Raya mengusulkan agar pertemuan dapat dilaksanakan pada hari Rabu (25 Februari 2026), bertempat di kantor Wil ATR/BPN di Kab. Sukabumi.

Adapun materi audiensi yang ingin disampaikan yaitu tentang:
1. Reforma agararia di Kabupaten Sukabumi,
2. Penertiban sanksi terhadap HGU yang sudah habis namun Belum di perpanjang baik perusahaan swasta atau BUMN,
3. Maraknya tak over atau akuisissi lahan HGU,
4. Perijinan HGU/HGB yang bukan buat perutukan betuk kegiatan dan operasional di lapangan yang bebeda,
5. Penyelesaian konflik reforma agaria sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria, PP No. 48 Tahun 2025 Dan Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di tujukan ke Kemen ART/BPN.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya mengatakan, ​Fokus pada implementasi regulasi aturan yang harus dilaksanakan dan diwujudkan segera kebijakan yang berpihak pada masyarakat, guna menunjang asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah wilayah, regulasinya sudah sangat jelas UUD 45 pasal 33 UUPA tahun 1960 PP no 18 tahun 2021 Perpres 64 tahun 2023 PP no 48 tahun 2025 Dan inpres no 8 tahun 2025.

Lutfi juga menjelaskan, semua aturan tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan ATR/BPN, konsensi lahan harus sesuai regulasi, jangan sampai daerah kita di rusak oleh mafia-mafia perkebunan yang merugikan masyarakat, negara, serta merusak ekologi alam kita demi keuntungan para pemegang konsesi tanpa mempertimbangkan massa depan Sukabumi. “Kita lihat dimana-mana kita di landa musibah di akibatkan lahan kebun tidak sesuai dengan zona tata ruang perkebunan, aeperti bukit yang seharusnya di taman karet, teh, atau kayu-kayuan, sementara di bukit di tanam pisang, sayuran jelas mengakibatkan banjir ke area dataran rendah,” pungkas Lutfi dengan lantang.

Selain itu, persoalan reforma agraria yang menumpuk di Kabupaten Sukabumi seperti di Kecamatan Cikidang, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Purabaya, Kecamatan Sagaraten, Kecamatan Jampang Tengah, Kecamatan Selabintana dan banyak lagi Kecamatan lainnya yang hari ini kebijakan reforma agraria sangat di butuhkan untuk menumbuhkan perekonomial daerah di wilayah tersebut.

“Masyarakat bisa sejahtera karena berkebun dan legalitas tempatnya yang dia garap dan di tempati juga jelas secara hukum Rakyat bagian dari negara dan para pejabat yang di gaji oleh pajak yang di kumpulkan oleh masyarakat, harus bisa melahirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat buat mafia perkebunan,” ujar Lutfi.

Dalam audiesi yang di gelar tersebut, kami meminta GTRA Kab. Sukabumi Dinas Pertanahan Kab. Sukabumi dan ATR/BPN wilayah Sukabumi dapat berkerja optimal dan membuat formula kerja yang serius mengenai reforma agraria.

Dengan reforma agraria masyarakat akan sejahtera dan daerah akan bisa mengembangkan potensi SDA yang di kembangkan melalui SDM-nya masing-masing menuju Sukabumi yang Sejahtera. (Agus Teguh/Lys).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock