Perkara Dari Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
BANJARMASIN || koranprogresif.id – Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H, M.H, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (13/05/24).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH pada Siaran Pers menerangkan bahwa, penghentian penuntutan yang disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak H. Ramdhanu D, S.H, M.H.
Adapun penghentian penuntutan yang telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI, sebanyak 1(satu) perkara yakni dari Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka ALFIAN HARIS Bin SUYATNO disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Alasan atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. (MN).






