Hukrim

Polres Cirebon Kota Ungkap 126 Paket Sabu, Dua Tersangka Diamankan

‎Cirebon – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah  Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, Selasa (31/3/2026).

‎Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al-Afghany menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan aktivitas tidak wajar dari penghuni kost yang berlokasi di Jl. Ki Ageng Tepak.

‎“Penangkapan dilakukan pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

‎Dalam penggeledahan, ditemukan 126 paket sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram, Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel.

‎Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.F. (26) perempuan, warga Kelurahan Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dan M.I. (26) laki-laki, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

‎Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ini diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penyelidikan juga akan mencakup pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

‎AKP Shindi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan laporan sebelumnya, dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional agar tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Selain itu, penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan kerja sama aparat dengan masyarakat untuk memutus jaringan peredaran di wilayahnya.

‎Kapolres menambahkan, Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas setiap pelaku narkotika, serta meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif narkotika.

‎Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengingatkan, “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui Layanan Polisi 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkoba dan melindungi generasi Cirebon Kota.”

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock