Hukrim

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba Periode April-Mei 2026, 34 Tersangka Diamankan

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin selama periode April hingga Mei 2026.

‎

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka termasuk 6 orang tersangka yang merupakan residivis.

‎

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Cirebon.

‎

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Imara Utama saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

‎

Ia menjelaskan, dari total 33 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari enam kasus narkotika golongan I jenis sabu, satu kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan sediaan farmasi tanpa izin, serta 27 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

‎

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan.  Rinciannya, enam tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin yang seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki.

‎

“Dari pengungkapan kasus ini terdapat enam orang tersangka yang merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa,” katanya.

‎

Menurutnya, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi yang terdiri dari 12 orang wiraswasta, tiga orang karyawan swasta, delapan orang buruh harian lepas, dan 11 orang belum bekerja.

‎

Kasus-kasus tersebut diungkap di 21 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, hingga Palimanan.

‎

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa, 14,31 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 17.931 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer, uang tunai sebesar Rp8,4 juta, 34 unit handphone, tujuh unit sepeda motor, serta berbagai alat pendukung peredaran narkotika dan obat keras.

‎

Kapolresta menyebut, terdapat dua kasus yang dinilai cukup menonjol dalam pengungkapan kali ini. Pasalnya, para pelaku menggunakan modus unik dengan menyembunyikan barang bukti narkotika di dalam dus bekas setrika dan dus bekas televisi untuk mengelabui petugas.

‎

“Ini merupakan upaya para pelaku untuk mengelabui petugas dalam pengungkapan kasus. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, modus tersebut berhasil kami ungkap,” ungkapnya.

‎

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras tersebut.

‎

“Saat ini kami masih memburu 10 orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait jaringan peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” tegasnya.

‎

‎Atas perbuatannya para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

‎

Sementara, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎Kapolresta menambahkan,

‎

‎Ia menegaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Polresta Cirebon terhadap masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat keras berbahaya.

‎

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Roni)

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock