Opini

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)

SURABAYA || Koranprogresif.id – Setelah Gelar Perkara dalam kasus Laporan pasal penghinaan terhadap Joko Widodo, Polda Metro menetapkan status tersangka terhadap sejumlah Aktifis yang selama ini mengkritisi Ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, Kurnia Tri Rohyani dan Mohammad Rizal Fadilah.

Publik Nasional kaget dan terheran-heran, karena selama ini desakan publik agar Jokowi perlihatkan Ijazahnya kalau dia memang benar pernah kuliah di UGM. Bahkan Jokowi berjanji akan perlihatkan ijazah-nya di Pengadilan, tetapi sampai detik ini. Ijazah itu tidak pernah muncul.

Bahkan Ijazah SMA-nya saat adili di PN Solo, Aslinya tidak pernah muncul. Lah kalau Ijazah SMA saja tidak ada, bagaimana Jokowi bisa masuk UGM apalagi punya Ijazah UGM?

Lalu Polda Metro Jaya tetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs berdasarkan apa?

Ijazah Asli-nya saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim tanggal 9 Juli lalu saja, ijazah Asli Jokowi tidak muncul.

Maka-nya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs ini membuat bingung publik Indonesia.

*Murni hukum? Atau ada tekanan?*

Kalau murni hukum, maka Posisi harus membuktikan Jokowi memang memiliki Ijazah Asli. Jika tidak, publik anggap penetapan tersangka ini karena tekanan atau ada faktor tertentu.

Ketika desakan agar Jokowi perlihatkan ijazah-nya, publik disuguhi drama gelaran reuni. Masa iya sih Reuni jadi faktor membuktikan kebenaran Ijazah Jokowi?

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs, membuat publik semakin bingung dan ragu terhadap kinerja polri. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock