Hukrim

Tak Cukup Jerat Sopir, Eddy Suzendi Dorong Korporasi Ikut Bertanggung Jawab dalam Kasus Kecelakaan Angkutan Jalan

CIREBON – Koranprogresif.id – Praktisi hukum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, SH, mengusulkan perubahan paradigma dalam penanganan perkara kecelakaan angkutan jalan di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menjerat pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun perdata dari perusahaan angkutan apabila kecelakaan dipicu oleh kegagalan sistem keselamatan.

 

Gagasan tersebut disampaikan Eddy melalui tulisan ilmiah berjudul “Dari Santunan Dasar Menuju Pertanggungjawaban Korporasi: Reformasi Perlindungan Korban Kecelakaan Angkutan Jalan dalam Perspektif UU LLAJ dan KUHP Nasional.” Ia menilai, selama ini penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas masih didominasi pendekatan pidana yang mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sehingga tanggung jawab hukum lebih banyak dibebankan kepada pengemudi.

 

“Perusahaan angkutan yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan jasa angkutan sering kali hanya memberikan santunan secara sukarela atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pengemudi,” ujar Eddy, Senin (20/7/2026).

 

Padahal, lanjut dia, berbagai regulasi telah mengatur secara rinci kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan, mulai dari UU LLAJ, PP Nomor 74 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 hingga Permenhub Nomor 13 Tahun 2023.

 

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di perusahaan angkutan.

Eddy juga menyoroti anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa santunan dari PT Jasa Raharja telah menghapus seluruh tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap korban kecelakaan.

 

“Santunan Jasa Raharja merupakan perlindungan dasar, bukan pengganti ganti rugi secara penuh. Korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada pengemudi, pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 

Dalam tulisannya, Eddy menegaskan perusahaan angkutan memiliki kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, melakukan perawatan armada secara berkala, menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU), mengatur jam kerja pengemudi, memastikan kompetensi pengemudi, hingga menjamin keamanan muatan.

 

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, menurutnya, penyebab kecelakaan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai human error, melainkan telah berubah menjadi corporate safety failure atau kegagalan sistem keselamatan perusahaan.

 

Ia juga menyoroti pentingnya investigasi menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan kegagalan pemeliharaan kendaraan, manajemen perusahaan, hingga aspek desain jalan maupun kendaraan.

 

Selain itu, Eddy mengingatkan bahwa KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

 

Menurutnya, apabila kecelakaan terjadi akibat perusahaan mengabaikan kewajiban keselamatan, maka penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak berhenti pada pengemudi semata.

 

“Sudah saatnya Indonesia bergeser dari paradigma mencari siapa yang bersalah menuju paradigma mencari mengapa sistem gagal dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Eddy berharap reformasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi korban kecelakaan sekaligus mendorong perusahaan angkutan meningkatkan budaya keselamatan dalam operasionalnya.

 

“Korban kecelakaan tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan kepastian hukum, pemulihan yang layak, dan sistem transportasi yang mampu mencegah terulangnya tragedi yang sama,” pungkasnya. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock