Terungkap! Bukti Mengejutkan dalam Kasus Penggelapan yang Libatkan MT

BANDUNG, koranprogresif.id – Seorang pengusaha asal Bandung, MT, kembali menyita perhatian publik setelah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjeratnya dalam kasus dugaan penggelapan.
Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 11 Desember 2024.
MT yang didampingi oleh 11 kuasa hukumnya, membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan kepadanya. Menurut tim kuasa hukum, terdapat kekeliruan dalam putusan kasasi dan mereka memiliki bukti baru yang dapat membalikkan keadaan.
“Kami telah menemukan bukti baru yang sangat signifikan. Saksi yang akan kami hadirkan di sidang berikutnya akan memberikan keterangan yang dapat membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Yopi Gunawan, ketua tim kuasa hukum MT.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara perusahaan MT, PT. Buana Intan Gemilang, dengan PT. Sinar Runnerindo di bidang pencelupan kain. Namun, kerjasama ini terkendala akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada operasional kedua perusahaan.
MT berpendapat bahwa kondisi force majeure akibat pandemi telah menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian proyek, dan bukan merupakan tindakan pidana penggelapan. Ia juga menyoroti kualitas bahan baku yang dikirim oleh PT. Sinar Runnerindo yang dinilai kurang baik.
“Klien kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proyek ini, namun kondisi yang tidak memungkinkan akibat pandemi membuat proses produksi terhambat,” ungkap Gunawan.
Dengan adanya permohonan PK ini, publik pun semakin penasaran dengan kelanjutan kasus tersebut. Apakah bukti baru yang diajukan oleh MT akan diterima oleh majelis hakim dan dapat membatalkan putusan kasasi? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.**