Hukrim

Tim Penyidik Kejati Kalsel Menahan MS, Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Kader Sosial

 

BANJARMASIN || Koranprogresif.id – Berdasarkan surat perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, Tim penyidik Pidana khusus pada Kejati Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu Dinas di Kabupaten Prov. Kalsel TA 2022.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik telah menetapkan MS sebagai salah seorang Tersangka. Menurut informasi yang didapat MS adalah salah seorang legislatif disalah satu Kabupaten Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan Nomor: PRINT-902/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap MS, Tim Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap MS, Jum’at (30 /08/24).

Terhadap Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH saat dikonfirmasi menerangkan bahwa, tersangka MS melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa, tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock