378 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon Terima Remisi HUT RI ke-81, Dua Diantaranya Langsung Bebas

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, bersama jajaran mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang dipusatkan di Lapangan Bima Madya Stadion Bima, Kota Cirebon, Senin (17/8/2026).
Upacara berlangsung khidmat dan tertib serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon. Kehadiran unsur Forkopimda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung program pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.
Dalam momentum HUT ke-81 RI tersebut, sebanyak 378 narapidana Rutan Kelas I Cirebon menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 376 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, dua narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Cirebon dalam memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus memberikan apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum II secara simbolis kepada dua narapidana. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, didampingi Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung.
Selain pemberian remisi, Pemerintah Kota Cirebon juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat perubahan, menjaga nama baik keluarga, serta tidak mengulangi tindak pidana.
“Remisi ini merupakan apresiasi atas ikhtiar dan kesungguhan warga binaan yang telah berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI tersebut diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. (RN)






