Opini

Ijazah yang Tak Pernah Lulus dari Diskusi

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.

 

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Setiap kali rumor ijazah palsu Joko Widodo mengemuka, ruang publik kita mendadak bak ruang pengadilan riuh yang kehabisan hakim. Isu ini menjalar dari warung kopi hingga panggung demonstrasi, berulang bagai kaset rusak. Mengapa perkara selembar kertas lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 begitu sukar mereda?

 

Secara sosiologis, kebisingan ini bukan sekadar persoalan verifikasi faktual, melainkan manifestasi dari kegagalan komunikasi politik dan pudarnya kepercayaan publik (eroding public trust). Ketika transparansi kelembagaan tersendat, kecurigaan massa tumbuh subur. Mengurai benang kusut ini membutuhkan pendekatan verifikasi multidisiplin: hukum perdata, analisis arsip kelembagaan, hingga metodologi pembuktian forensik digital modern.

 

Langkah konkret untuk mengakhiri polemik ini mencakup, setidaknya, 4 (empat) hal berikut.

 

Pertama, pemeriksaan administrasi dan arsip historis. Verifikasi silang data kelulusan, buku induk mahasiswa, dan dokumen legalisir pada arsip resmi UGM serta Kementerian Pendidikan. Pembuktian keabsahan dokumen dalam tradisi kritik sumber mengacu pada prinsip hermeneutika sejarah, sebagaimana dijelaskan Louis Gottschalk dalam Mengerti Sejarah (terj. Nugroho Notosusanto, Jakarta: UI Press, 1986, hlm. 38-45) dan kriteria autentisitas dokumen menurut Gilbert J. Garraghan dalam A Guide to Historical Method (New York: Fordham University Press, 1946, hlm. 168), guna memastikan integritas material kertas dan stempel masa lalu.

 

Kedua, audit forensik dan kepastian hukum. Uji laboratorium forensik terhadap usia tinta, tipografi mesin ketik era 1980-an, dan serat kertas untuk mematahkan spekulasi ilmiah secara terbuka. Pendekatan analisis tipografi dan keabsahan tulisan ini sejajar dengan standar uji berkas hukum yang dipaparkan dalam literatur forensik karya Albert S. Osborn, Questioned Documents (Albany: Boyd Printing Company, 1929, hlm. 205).

 

Ketiga, prinsip bebas pembuktian dan keterbukaan. Penyelesaian secara hukum di pengadilan terbuka, memegang teguh kaidah hukum pembuktian (al-bayyinah ‘ala al-mudda’i) yang dirumuskan Abu al-Hasan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1982, hlm. 235), di mana beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh. Jika tuduhan tak mampu menghadirkan bukti materiil yang sah, klaim tersebut gugur demi hukum.

 

Keempat, transparansi publik dan komunikasi negara. Mengakhiri budaya secretiveness atau kerahasiaan birokrasi berlebihan. Hal ini sejalan dengan pandangan Jürgen Habermas mengenai ruang publik (Öffentlichkeit) dalam Strukturwandel der Öffentlichkeit: Untersuchungen zu Einer Kategorie der Bürgerlichen Gesellschaft (Luchterhand: Neuwied, 1962, hlm. 154), di mana kebenaran faktual harus dibuka seluas-luasnya untuk memulihkan rasionalitas diskursus publik.

 

Kegaduhan ijazah ini sejatinya adalah cermin dari kerentanan komunikasi politik modern. Publik tak lagi butuh retorika defensif atau saling gugat yang memperpanjang drama. Kebisingan ini hanya bisa disudahi dengan satu cara: transparansi total yang didukung uji ilmiah independen dan kepastian hukum yang mengikat. Tanpa itu, isu ini akan terus menjadi hantu politik yang menagih kebenaran di setiap pergantian kekuasaan.***

 

Penulis adalah:

– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,

– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,

– Dosen STAI Yogyakarta,

– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,

– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,

– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),

– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock