Senin Malam, Undangan Datang, Urusan Rakyat Hilang

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.
YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Senin pagi, sebuah ruang rapat dinas sudah tertata rapi. Berkas ditumpuk, kopi masih mengepul, dan belasan perwakilan warga duduk menanti. Mereka datang membawa laporan kelangkaan pupuk dan sengketa lahan—masalah riil yang mencekik perut. Namun, lima menit sebelum acara dimulai, seorang staf dengan wajah panik berbisik ke pengeras suara: “Mohon maaf, Bupati mendadak ada acara internal yang tidak bisa ditinggalkan”. Tidak ada alasan logis, tidak ada penjelasan agenda. Rapat dibatalkan. Sang pejabat lenyap di balik kaca gelap mobil dinasnya.
Fenomena “mendadak ada acara” telah bertransformasi dari sekadar hambatan teknis menjadi kebudayaan birokrasi yang mengakar. Di balik alasan batal tersebut, tersimpan mekanik kekuasaan yang sengaja dipelihara untuk menghindari akuntabilitas, menjaga jarak hierarkis, dan mengeksekusi politik dominasi.
Secara sosiologis, taktik penundaan acak ini merupakan bentuk pengelolaan kekuasaan temporal. Pierre Bourdieu dalam Outline of a Theory of Practice (1977: 71) menjelaskan bagaimana kontrol terhadap waktu—termasuk membuat orang lain menunggu atau membatalkan janji secara sepihak—merupakan artikulasi modal simbolik untuk menegaskan superioritas kelas. Pejabat yang sengaja tak dapat diakses sedang memamerkan posisi tawarnya: waktunya jauh lebih berharga daripada waktu publik yang dilayaninya.
Dalam tradisi pemikiran Islam, perilaku ini melanggar asas transparansi dan kewajiban amanah kepemimpinan. Al-Mawardi dalam karya klasiknya Al-Ahkam Al-Sultaniyyah (1058: 28) menegaskan bahwa seorang pemimpin (wali al-amr) diwajibkan membuka pintu aksesibilitas bagi rakyatnya dan haram hukumnya menghalangi pengaduan tanpa uzur syar’i yang jelas. Ketika seorang pejabat menggunakan ketersediaan dirinya secara sewenang-wenang, ia telah meruntuhkan legitimasi moral dari jabatan yang diembannya.
Secara historis, tradisi pembatasan akses ini memantulkan warisan birokrasi kolonial. Hindia Belanda membangun struktur birokrasi yang dirancang bukan untuk melayani, melainkan untuk mengontrol. Cornelis van Vollenhoven dalam Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (1918: 142) menyoroti bagaimana pejabat (binnenlands bestuur) diposisikan sebagai figur eksklusif yang berjarak dari rakyat feodal. Mentalitas prajurit birokrasi ini terus tereproduksi dalam tubuh tata kelola modern Indonesia: pejabat merasa berhak bertindak paternalistik tanpa kewajiban memberikan pertanggungjawaban rasional.
Lebih jauh, kecenderungan menghindari konfrontasi publik dan menyembunyikan motif asli di balik alasan anonim selaras dengan analisis sosiologi birokrasi Max Weber. Dalam Wirtschaft und Gesellschaft (1922: 562), Weber menguraikan konsep Amtsgeheimnis (rahasia jabatan), di mana birokrat cenderung menggunakan kerahasiaan dan ketidakjelasan agenda untuk melindungi diri dari kritik eksternal serta mempertahankan monopoli keputusan.
Budaya “ada acara mendadak” bukanlah sekadar masalah manajemen waktu yang buruk, melainkan simptom dari sistem birokrasi yang krisis akuntabilitas. Ketika alasan tak logis diterima sebagai hal wajar, publik sebenarnya sedang dipaksa memaklumi kesewenang-wenangan. Sudah saatnya transparansi agenda dinas dibuka ke publik secara real-time. Sebab, jabatan publik dibiayai oleh pajak rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana pemimpinnya melangkah ketika mereka memilih untuk berpaling.***
Penulis adalah:
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).










