Tim Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Perawat RS Pertamina Desak Polisi Segera Periksa Pelaku

CIREBON – Koranprogresif.id – Tim kuasa hukum korban dari Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum perawat RS Pertamina terhadap anak berkebutuhan khusus mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin 12 Mei 2025.
Dalam hal ini, Reno selaku tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil pihak terlapor.
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Cirebon Kota segera melakukan panggilan dan memeriksa para pihak, baik itu saksi-saksi, maupun terlapor agar kemudian perkara ini semakin terang benderang,” katanya kepada wartawan (12/5/2025).
Tidak hanya itu, Reno juga mendesak pihak rumah sakit tempat oknum perawat tersebut bekerja untuk turun bertanggung jawab. Meskipun pelaku telah diberhentikan sejak 30 April 2025.
“Dipecat adalah dampak dari sebuah perbuatan pada saat dia (oknum perawat) melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah RS Pertamina untuk bertanggung jawab atas perilaku karyawannya,” kata Reno.
Dia menambahkan, bahwa oknum perawat tersebut melakukan aksi tak senonoh saat kliennya menjalani perawatan di RS Pertamina Cirebon.
“Korban berinisial S (16) yang memiliki Berkebutuhan khusus dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut, pada Desember 2024,” tambahnya.
Dugaan kasus ini baru terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarga korban pada april 2025. Adapun ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 5 Mei 2025 setelah sebelumnya dilakukan serangkaian mediasi.
Menurutnya, perbuatan pelaku telah menodai prinsip-prinsip pelayanan kesehatan di rumah sakit dan juga telah menodai martabat keluarga korban.
Dalam hal ini, Tim kuasa hukum berharap tim penyidik dari Polres Cirebon Kota dapat segera menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. (Roni)





